Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 28/04/2020, 21:44 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Andi Fredy Akirmas didakwa pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Dilansir dari situs PN Makassar dalam dakwaan pertama jaksa, kedua terdakwa yakni MYZ alias Acil dan IR alias Indra beserta 6 terduga pelaku yang masih DPO disebutkan melakukan penganiayaan kepada Andi Fredy Akirmas saat berada di dalam kampusnya pada Selasa (12/11/2019) sore lalu.

"Baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang yakni korban Lk. Andi Fredy Akirmas alias Andi Lolo," demikian pernyataan dakwaan jaksa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

 Baca juga: Pelaku Penyerangan Mahasiswa UMI Makassar Jarang Ikuti Perkuliahan

Selain dakwaan primair, kedua terdakwa, dalam sidang perdana yang digelar 8 April 2020 lalu, juga didakwa 5 pasal tambahan.

Kelima dakwaan tambahan tersebut diatir dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang seperti yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Dakwaan keempat untuk kedua terdakwa diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP serta dakwaan kelima diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Satu terdakwa yakni MYZ alias Acil juga didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 LN No.78/1951 tentang keemilikan senjata.

"Secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya," kata jaksa.

Baca juga: Polisi: Penyerang Mahasiswa UMI Makassar Diduga Sudah Rencanakan Aksinya

Salah satu Jaksa Penuntut Umum Tabrani mengatakan bahwa kedua terdakwa sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar sejak 8 April 2020 lalu.

Pada Kamis 23 April 2020, jaksa menghadirkan seorang saksi dari pihak korban yang melihat langsung kejadian penganiayaan yag dilakukan oleh dua terdakwa bersama rekannya hingga menyebabkan Andi Fredi Akirmas meninggal dunia.

"Baru satu saksi dari teman korban," kata Tabrani.

Sebelumnya diberitakan pada Kamis (14/11/2019) lalu, polisi berhasil menangkap 3 pelaku penganiayaan yang menyebabkan Andi Fredy Akirmas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia meninggal dunia.

Ketiga pelaku yakni MYZ, IR, dan SY yang juga mahasiswa ditangkap di 3 lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebut bahwa penganiayaan tersebut merupakan buntut dari bentrokan antarkelompok memang terjadi di kampus UMI. 

Polisi, kata Indratmoko, berhasil meredam bentrokan tersebut hingga kondisi kampus dinyatakan kondusif. 

"Motifnya memang balas dendam dari penyerangan minggu lalu cuma mereka tidak buat laporan makanya kita tidak lanjut," ujar Indratmoko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com