Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2020, 21:44 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Andi Fredy Akirmas didakwa pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Dilansir dari situs PN Makassar dalam dakwaan pertama jaksa, kedua terdakwa yakni MYZ alias Acil dan IR alias Indra beserta 6 terduga pelaku yang masih DPO disebutkan melakukan penganiayaan kepada Andi Fredy Akirmas saat berada di dalam kampusnya pada Selasa (12/11/2019) sore lalu.

"Baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang yakni korban Lk. Andi Fredy Akirmas alias Andi Lolo," demikian pernyataan dakwaan jaksa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

 Baca juga: Pelaku Penyerangan Mahasiswa UMI Makassar Jarang Ikuti Perkuliahan

Selain dakwaan primair, kedua terdakwa, dalam sidang perdana yang digelar 8 April 2020 lalu, juga didakwa 5 pasal tambahan.

Kelima dakwaan tambahan tersebut diatir dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang seperti yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Dakwaan keempat untuk kedua terdakwa diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP serta dakwaan kelima diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Satu terdakwa yakni MYZ alias Acil juga didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 LN No.78/1951 tentang keemilikan senjata.

"Secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya," kata jaksa.

Baca juga: Polisi: Penyerang Mahasiswa UMI Makassar Diduga Sudah Rencanakan Aksinya

Salah satu Jaksa Penuntut Umum Tabrani mengatakan bahwa kedua terdakwa sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar sejak 8 April 2020 lalu.

Pada Kamis 23 April 2020, jaksa menghadirkan seorang saksi dari pihak korban yang melihat langsung kejadian penganiayaan yag dilakukan oleh dua terdakwa bersama rekannya hingga menyebabkan Andi Fredi Akirmas meninggal dunia.

"Baru satu saksi dari teman korban," kata Tabrani.

Sebelumnya diberitakan pada Kamis (14/11/2019) lalu, polisi berhasil menangkap 3 pelaku penganiayaan yang menyebabkan Andi Fredy Akirmas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia meninggal dunia.

Ketiga pelaku yakni MYZ, IR, dan SY yang juga mahasiswa ditangkap di 3 lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebut bahwa penganiayaan tersebut merupakan buntut dari bentrokan antarkelompok memang terjadi di kampus UMI. 

Polisi, kata Indratmoko, berhasil meredam bentrokan tersebut hingga kondisi kampus dinyatakan kondusif. 

"Motifnya memang balas dendam dari penyerangan minggu lalu cuma mereka tidak buat laporan makanya kita tidak lanjut," ujar Indratmoko. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep 'Little Madinah' di Bandung Barat

Alun-alun Cililin, Ruang Publik Berkonsep "Little Madinah" di Bandung Barat

Regional
Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemkab Blora Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Masyarakat Kurang Mampu

Regional
TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

TPA Jatibarang Terbakar, Mbak Ita: Diduga karena Semak Belukar Kering

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com