MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Andi Fredy Akirmas didakwa pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Dilansir dari situs PN Makassar dalam dakwaan pertama jaksa, kedua terdakwa yakni MYZ alias Acil dan IR alias Indra beserta 6 terduga pelaku yang masih DPO disebutkan melakukan penganiayaan kepada Andi Fredy Akirmas saat berada di dalam kampusnya pada Selasa (12/11/2019) sore lalu.
"Baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang yakni korban Lk. Andi Fredy Akirmas alias Andi Lolo," demikian pernyataan dakwaan jaksa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Baca juga: Pelaku Penyerangan Mahasiswa UMI Makassar Jarang Ikuti Perkuliahan
Selain dakwaan primair, kedua terdakwa, dalam sidang perdana yang digelar 8 April 2020 lalu, juga didakwa 5 pasal tambahan.
Kelima dakwaan tambahan tersebut diatir dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang seperti yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dakwaan keempat untuk kedua terdakwa diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP serta dakwaan kelima diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu terdakwa yakni MYZ alias Acil juga didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 LN No.78/1951 tentang keemilikan senjata.
"Secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya," kata jaksa.
Baca juga: Polisi: Penyerang Mahasiswa UMI Makassar Diduga Sudah Rencanakan Aksinya
Salah satu Jaksa Penuntut Umum Tabrani mengatakan bahwa kedua terdakwa sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar sejak 8 April 2020 lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.