Lantaran tak memiliki uang sebanyak itu, tersangka sepakat menghabisi korban.
Salah satu tersangka menemuka kunci inggris di mobil korban dan menghantamkannya ke kepala dan dada korban hingga tewas.
Jasad korban lantas dibuang di jurang di Pangalengan, sedang kendaraan korban dibuang di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Saat ini polisi telah menangkap ke empat pelaku. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.