Saat dibawa ke Mapolres itulah, kata Meldy, kakaknya langsung dibawa ke sebuah kamar kecil, yang di dalamnya terdapat balok, pipa, dan alat setrum.
Di sana, kakaknya kemudian dianiaya dengan menggunakan balok dan pipa hingga sekujur tubuh mengalami cedera.
"Kakak saya dianiaya oleh Kanit Buser Aipda YS bersama beberapa anggota Buser lainnya, pada Senin (27/4/2020) sore, mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," ungkapnya.
"Mereka (polisi) berhenti menganiaya kakak saya, setelah mereka telepon video call korban yang melapor telah kehilangan HP. Mereka menanyakan apakah betul kakak saya yang menjambret HP milik korban. Kemudian korban menjawab kalau kakak saya ini bukan pelakunya," sambungnya.
Baca juga: Pria Ini Dituding Mencuri Ponsel, Babak Belur Dianiaya Polisi di Dalam Polres
Mendengar pengakuan korban itu, lanjut Meldy, para polisi itu lantas berhenti menganiaya dan satu per satu mulai keluar ruangan.
"Mereka bahkan menawarkan diri untuk mengantar kakak saya pulang ke rumah. Karena dalam kondisi yang lemah, kakak kemudian mendatangi RSUD WZ Johannes untuk menjalani perawatan medis," ujarnya.
Meldy mengaku bahwa pihak keluarga sudah membuat laporan ke Propam Polda NTT. Tak hanya itu, pihak keluarga juga akan mengadukan masalah ini ke Mabes Polri.
"Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di-BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara," kata Meldy.
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.