Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Suap, Anak Buah Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/04/2020, 20:17 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembangaunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang secara virtual, Elfin terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Elfin juga adalah kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.

"Terdakwa Elfin Mz Muchtar telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama. Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp2.365 miliar maka harta benda dapat disita dan dilelang.Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata ketua majelis Hakim Erma Surharti, saat membacakan vonis, Selasa (28/4/2020). 

Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim Divonis 3 Tahun Penjara

Erma pun menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa, adalah menyalahgunakan jabatan sebagai salah satu pejabat ASN. Selain itu, Elfin juga telah terbukti terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

"Terdakwa tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai komitmen memberantas korupsi sebagai PNS. Terdakwa tidak menunjukkan contoh yang baik. Sedangkan yang meringankan,bersikap sopan dalam jalannya sidang," ujar Erma.

Setelah mendengar vonis tersebut, Elfin pun hanya terlihat lesu. Ia menyatakan pikir-pikir atas hukumannya itu.

Seperti diketahui, Elfin adalah orang yang membagikan fee sebesar 15 persen dari 16 paket proyek yang dimenangkan oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Sebagai orang kepercayaan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin juga menerima suap dengan nominal Rp5,23 miliar, mulai dari tanah sampai sepatu basket.

Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Sampaikan Pleidoi, Sebut Tak Pernah Terima Suap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com