Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Malam Selama PSBB Surabaya, Siapa Saja yang Dibatasi dan Boleh Beraktivitas?

Kompas.com - 28/04/2020, 19:57 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Untuk menjaga agar PSBB di Surabaya berjalan efektif, penegakan akan dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama jajaran.

Terdapat sanksi bagi pelanggar yang tetap nekat beraktivitas di malam hari.

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.

"Sanksinya ada di pergub dan perwali, berupa teguran lisan, teguran tertulis, terus penghentian penutupan dan pencabutan izin. Jadi kemungkinan kita lebih pada edukatif. Kan ini sebenarnya ingin menyadarkan masyarakat. Ini kesadaran masyarakat yang ingin kita bangun," kata dia.

Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar.

Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai kewenangan.

Sanksi administratif juga bisa diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan PSBB.

Selain penerapan sanksi administratif, penegak hukum juga bisa menindak para pelanggar sesuai ketentuan undang-undang.

"Makanya sebenarnya ini adalah pembelajaran bagi individu untuk menjaga dirinya agar lebih sadar. Karena Covid-19 betul-betul gawat sekali," tutur Eddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com