Namun saat akan diboyong ke Polsek Medan Kota, narapidana yang mendapatkan asimilasi karena Covid-19 ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas.
"Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas," ungkap Rikki.
Pada saat diintrogasi, AB merupakan resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara yakni tahun 2012 kasus jambret, 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, tahun 2018 kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun.
"Namun dapat remisi atau asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun," katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.