Saat itu korban diketahui masih berusia 15 tahun atau duduk dibangku SMP.
Baca juga: Fakta Guru MTs Sodomi Siswanya, Dilakukan Berulang Kali, Terungkap dari Percakapan WhatsApp
Saat melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya itu, pelaku juga diketahui selalu memberikan ancaman kekerasan.
Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.
"Pelaku juga selalu memberikan uang kepada korban setelah selesai melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban," kata dia.
Saat ini, lanjut Aah, pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatanya, pelaku dapat dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Penulis : Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.