Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2020, 17:09 WIB
Putra Prima Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung menutup sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung setelah salah satu pegawai berinisial RA dinyatakan positif tertular virus corona dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG).

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, salah satu pegawai minimarket tersebut telah dinyatakan reaktif saat pertama kali menjalani rapid test pada tanggal 6 April 2020.

Namun karena tidak mengalami gejala, pegawai minimarket tersebut malah tetap bekerja dan tidak melakukan isolasi mandiri.

"Petugas kesehatan sudah mengingatkan untuk melakulan isolasi tapi nyatanya entah karena alasan ekonomi atau perintah pimpinan harus bekerja yang bersangkutan tidak melakukan isolasi," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Dari 17 Perampokan Minimarket di Jadetabek Selama Pandemi Covid-19, 3 Tersangka Ditembak Mati

10 pegawai lainnya jadi ODP

Pegawai minimarket tersebut kemudian menjalani swab test pada tanggal 9 April 2020 dan dinyatakan positif tertular virus corona pada tanggal 22 April 2020.

Ema menambahkan, 10 orang pegawai minimarket lainnya termasuk supervisor yang berinteraksi dengan RA kini statusnya naik menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Padahal pimpinannya atau supervisornya sudah diberi tahu bahwa ada salah satu anak buah di toko tersebut yang direkomendasikan melakukan isolasi, faktanya dia tetap bekerja," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Perampokan, Polisi Imbau Pengelola Minimarket Pasang CCTV dan Tempatkan Satpam

Minimarket diimbau cek kesehatan pegawainya

Dari kejadian tersebut, Ema mengimbau kepada seluruh minimarket dan toko modern untuk melakukan pengecekan kepada seluruh pegawainya.

"Saya dapat arahan dari gubernur pengusaha harus melakukan test massal kepada manajemen sampai pegawainya supaya mereka benar benar terlacak," tuturnya.

Selain itu, Ema juga mengimbau agar toko modern, minimarker dan pasar modern tetap mematuhi jam operasional yang diperbolehkan yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Jam oprasional harus dipatuhi, dengan kejadian gini kantor tempat usaha harus aktif mengecek kesehatan pegawainya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com