Frengky kemudian dianiaya dengan menggunakan balok dan pipa hingga sekujur tubuh mengalami cedera.
"Mereka (polisi) berhenti menganiaya kakak saya, setelah mereka telepon video call korban yang melapor telah kehilangan HP. Mereka menanyakan apakah betul kakak saya yang menjambret HP milik korban. Kemudian korban menjawab kalau kakak saya ini bukan pelakunya," kata Meldy.
Mendengar pengakuan korban itu, lanjut Meldy, para polisi itu lantas berhenti menganiaya dan satu per satu mulai keluar ruangan.
"Mereka bahkan menawarkan diri untuk mengantar kakak saya pulang ke rumah. Karena dalam kondisi yang lemah, kakak kemudian mendatangi RSUD WZ Johannes untuk menjalani perawatan medis," ujar dia.
Baca juga: Disekap Dua Bulan dan Dianiaya, Gadis Asal Jakarta Kabur Saat Pelaku Tertidur
Tak terima diperlakukan tidak manusiawi, keluarga lantas mendatangi Propam Polda NTT dan membuat laporan pengaduan.
Meldy mengatakan, selain melapor ke Polda NTT, pihak keluarga akan mengadukan masalah ini ke Mabes Polri.
"Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara," kata Meldy.
Keluarga berharap, kasus ini diusut tuntas dan para polisi diberikan sanksi tegas oleh pimpinanya.
Apalagi, kata Meldy, kakaknya sempat diancam akan dibunuh.
"Kami minta bila perlu mereka dipecat karena memalukan institusi," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto membenarkan laporan itu.
Baca juga: Kronologi Kepala Kampung di Sumbar Dianiaya Warga Saat Sosialisasikan Bahaya Covid-19
"Benar, kasusnya sedang ditangani. Namun, untuk lebih jelasnya bisa hubungi Kabidhumas," kata Agus.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu.
Polda NTT kata Johannes, akan memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk pelapor dan para polisi.
"Pelapor hanya menyebutkan satu nama dan teman-temannya. Mereka semuanya akan diperiksa," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.