Pelaku UE, lanjut Aah, setiap melakukan perbuatan selalu disertai ancaman akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban maupun ibu kandung korban.
Yakni, bila perbuatan pelaku diceritakan kepada ibu korban atau orang lain.
"Pelaku selalu memberikan uang kepada korban setelah selesai melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban," kata dia.
Saat ini perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini masih dalam proses penyidikan.
Terhadap korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan visum di rumah sakit.
"Pelaku UE masih diperiksa dan sudah ditahan," ujar Aah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.