Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penampakan Kemacetan Panjang di Hari Pertama PSBB Surabaya

Kompas.com - 28/04/2020, 14:26 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

"Ada cukup banyak R2 dan R4 kami minta putar balik. Karena ada R4 yang melebihi seat kursi. R2 banyak yang berboncengan," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020. Beberapa aturan tersebut diantaranya, untuk kendaraan roda empat atau angkutan umum wajib membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, untuk motor pribadi tidak berboncengan kecuali tinggal pada alamat yang sama dan dalam kondisi darurat, untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, untuk pengendara diwajibkan menggunakan masker dan tidak berkendara jika suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek diare dan sesak nafas. Beberapa sanksi apabila tidak menatuhi aturan PSBB, yaitu : 1. Terguran Lisan 2. Teguran Tertulis 3. Tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan 4. Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya Mari kita bersama-sama patuhi aturan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ya #koncodishub ???? Stay Safe and Keep Healthy????

A post shared by Dinas Perhubungan Surabaya (@dishubsurabaya) on Apr 27, 2020 at 10:53pm PDT

Irvan menjelaskan, karena volume kendaraan yang cukup tinggi, pemeriksaan difokuskan terhadap nomor kendaraan selain L dan W.

Baca juga: Dokter yang Meninggal di Surabaya Tertular Covid-19 dari Pasien yang Tidak Jujur

Apabila tak memiliki kepentingan untuk datang ke Kota Pahlawan, pengendara akan ditolak masuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com