Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Diperpanjang 2 Pekan

Kompas.com - 28/04/2020, 13:55 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) diperpanjang.

PSBB diperpanjang selama dua pekan dan akan dimulai pada Rabu (29/4/2020).

"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan, mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Viral Video Gadis Pingsan Diduga Corona, Ternyata Diputus Pacar

Menurut Emil, selama dua pekan terakhir, terjadi penurunan tren penyebaran atau penularan Covid-19.

Hal itu khususnya di tiga wilayah, yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.

Namun, kenaikan kasus masih terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Namun, secara umum terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Jadi berita ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil, khususnya di tiga wilayah. Artinya, PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19," ujar Emil.

Baca juga: Satpol PP Angkut Peralatan Karaoke Milik Kafe yang Melanggar PSBB

Selain itu, Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan mengevaluasi PSBB di Bandung Raya yang baru sepekan berjalan.

Menurut dia, status perpanjangan PSBB di Bandung Raya akan diputuskan pekan depan.

"Hal yang sama akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya," kata dia.

Sebelumnya, Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang).

PSBB di Bandung Raya dimulai pada 22 April 2020 dan berlaku selama dua pekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com