PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, menyita peralatan tata suara milik kafe yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (27/4/2020) malam.
Kafe ini berada di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
"Saat patroli rutin mendapati salah satu tempat makan yang dilengkapi alat karaoke. Terdengar dentuman musik yang keras dari dalam ruangan yang tidak kedap suara," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Satpol PP Menyita Komputer Warnet yang Buka Saat PSBB
Menurut Alfiadi, saat anggota Satpol PP mendatangi kafe tersebut, para pengunjung langsung melarikan diri lewat pintu belakang kafe.
Sedangkan pemilik kafe diberi peringatan tegas untuk mematuhi aturan PSBB.
"Personel mengamankan sound system dari kafe tersebut dan pemiliknya diberi peringatan keras. Ini langkah tegas bagi mereka yang tidak patuh menerapkan PSBB," ucap Alfiadi.
Baca juga: Viral Video Gadis Pingsan Diduga Corona, Ternyata Diputus Pacar
Satpol PP terus lakukan pengawasan terhadap kebijakan PSBB yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Selama PSBB, masyarakat diharapkan benar-benar mematuhi kebijakan pemerintah.
"Kami berharap masyarakat agar lebih banyak di rumah. Tidak melakukan aktivitas berkerumun guna memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Alfiadi
Menurut Alfiadi, perlu kerja sama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah dalam mencegah wabah virus corona terus berlanjut.
Baca juga: Guru MTs Ketahuan Puluhan Kali Sodomi Siswanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.