Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Tak Patuhi Aturan PKM

Kompas.com - 27/04/2020, 23:37 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Salah satu poin aturan PKM adalah pembatasan kegiatan di tempat umum seperti pedagang kaki lima (PKL), tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran atau kafe.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pun mengancam akan memberikan sanksi pencabutan izin jika pemilik tempat usaha kedapatan melanggar aturan pelaksanaan PKM yang telah ditetapkan.

"Sementara kita terapkan secara persuasif, kita ingatkan terus. Ingatkan lisan, tertulis, kalau masih ngeyel maka bisa juga dimungkinkan mencabut izin mereka. Tapi itu adalah langkah terakhir yang tak akan kami lakukan sepanjang teman-teman mau mengikuti arahan yang ada," jelas Hendrar di Semarang, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Hari Pertama PKM di Kota Semarang, Hendi Hentikan Kendaraan Plat Nomor Luar Kota

Hendrar menegaskan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik dibatasi jam operasionalnya mulai 14.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Sedangkan, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran atau kafe diperbolehkan buka dari 07.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sementara restoran diperbolehkan buka dari 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Apabila telah di atas 20.00 WIB, restoran hanya melayani pesan antar atau take away.

Baca juga: Wali Kota Semarang Minta Aturan PKM soal Pemudik dan Buruh Ditegakkan

Secara khusus tempat usaha tersebut juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan disinfeksi secara berkala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com