KENDAL, KOMPAS.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengklaim hanya ada 11 narapidana bebas bersyarat karena program asimilasi setelah merebaknya wabah virus corona yang kembali ditangkap.
Para narapidana yang kembali berulah saat masa bebas bersyarat itu semuanya terlibat kasus pencurian.
“11 dari 2.400 napi itu, kembali ditangkap karena kasus curanmor,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah, Marasidin Siregar, di Kendal, Senin (27/04/2020).
Baca juga: Digugat Terkait Asimilasi Napi, Kepala Rutan Surakarta: Kami Melaksanakan Permenkumham
Menurut Marasidin Siregar, dibebaskannya napi untuk mencegah penyebaran covid-19 ini, karena persoalan kemanusiaan.
Sebab, sebagian besar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah masih mengalami kelebihan kapasitas.
“Dari 46 total lapas dan rutan di Jateng, 33 di antaranya mengalami kelebihan kapasitas sekitar 30.9 persen,” jelasnya.
Baca juga: Asimilasi 30.000 Napi Bikin Resah Warga, Yasonna Laoly Digugat ke PN Surakarta
Sementara itu, Kepala Lapas Terbuka IIB Kendal, Rusdedy, menambahkan jumlah napi yang dibebaskan karena covid-19, ada 45 orang.
Hingga kini, belum ada informasi, di antara 45 napi itu kembali ditangkap karena melakukan kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.