YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan meminta kendaraan dari luar kota untuk memutar arah.
Namun, kendaraan yang akan ditolak untuk masuk DIY tidak hanya berdasarkan nomor polisinya.
Petugas akan memeriksa riwayat perjalanan kendaraan dan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penumpangnya.
"Dilakukan tracking apakah terdapat riwayat perjalanan dari zona merah, berikutnya dilakukan pemeriksaan KTP dari yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto dalam keterangan tertulis, Senin (27/04/2020).
Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik, Polisi Minta 1.800 Kendaraan Putar Balik
Sejak Minggu (26/4/2020), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) sudah mengeluarkan kebijakan untuk menolak masuk kendaraan dari daerah yang sudah terdapat kasus Covid-19.
Kebijakan HB X tersebut berdasarkan beberapa hal di antaranya, kalau memang yang diperbolehkan untuk memberikan sanksi putar balik hanya yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kenapa bandara di Yogyakarta ditutup.
Padahal, Yogyakarta belum menerapkan PSBB.
"Kenapa orang Yogya juga tidak boleh pergi walaupun pergi naik pesawat tidak ke Jakarta, tetapi ke daerah lain," ucap Tavip mengulangi penjelasan HB X.
Baca juga: Pemudik yang Akan Masuk Yogyakarta Diminta Putar Balik
Pertimbangan lainnya, di Jawa Timur yang menerapkan PSBB adalah Surabaya Raya. Tetapi di luar wilayah Surabaya Raya sudah ada penyetopan kendaraan luar daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.