Kasubag Humas Polres Pulau Ambon Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, empat orang itu diancam hukuman penjara seumur hidup.
“Tersangka maker atas nama D alias DS dan AAM yang mengibarkan bendera RMS di Koat Ambon dan DT serta CS yang mengibarkan bendera di Pulau Haruku juga dijerat dengan pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang maker dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Julkisno.
Sebelumnya diberitakan, tiga anggota FKM yang berafiliasi dengan RMS mendatangi Polda Maluku sambil membawa bendera benang raja pada Sabtu (25/4/2020).
Mereka menyerahkan diri ke Polda Maluku setelah mengetahui ada simpatisan RMS yang ditangkap karena mengibarkan bendera benang raja di Ambon dan Pulau Haruku.
Setelah diinterogasi, tiga orang tersebut merupakan pentolan FKM-RMS Ambon. Mereka sempat membuat video propaganda yang meminta masyarakat Maluku mengibarkan bendera RMS pada 25 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.