Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pentolan FKM yang Terobos Polda Maluku Diancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 27/04/2020, 21:35 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Polda Maluku menetapan tiga pentolan Front Kedaulatan Maluku (FKM), Simon Viktor Taihutu (56), Abner Litamahuputty (44), dan Johanes Pattiasina (52),  sebagai tersangka kasus makar.

Mereka ditangkap setelah menerobos masuk ke Polda Maluku sembari membawa bendera benang raja dan meneriakkan yel-yel Republik Maluku Selatan (RMS) pada Sabtu (25/4/2020).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Baca juga: ASN yang Terobos Polda Maluku Sambil Bawa Bendera RMS Terancam Dipecat

Menurut Roem, tiga orang itu tak hanya membawa bendera RMS ke Polda Maluku. Mereka juga bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera benang raja saat hari ulang tahun RMS di sejumlah daerah di Maluku.

“Mereka juga bertanggung jawab atas pawai bendera RMS di Pulau Haruku. Mereka ini membuat propaganda dan mengakui bertanggung jawab atas kegiatan pengibaran bendera yang terjadi saat HUT RMS,” jelas Roem.

Roem menegaskan atas perbuatan tersebut, ketiga pentolan FKM-RMS ini dijerat dengan pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang makar, serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ketiganya dikenakan pasal maker dan penghasutan dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara,” kata Roem.

Sementara itu, empat simpatisan RMS yang mengbiarkan bendera benang raja di Pulau Haruku dan Kota Ambon juga disangka melakukan makar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com