Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2020, 21:09 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tinggal satu hari lagi berakhir pada Selasa (28/4/2020) besok.

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku siap memperpanjang masa PSBB selama 14 hari ke depan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun sudah menyampaikan pengajuan permohonan surat melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar PSBB bisa diperpanjang.

Ade menilai, penerapan PSBB ditahap awal perdana belum mampu menekan penyebaran virus corona Covid-19.

Baca juga: Update Corona di Kabupaten Bogor, 105 Positif dan 11 Meninggal Dunia

Hal itu disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat dan aturan hukum yang tidak jelas.

Aturan hukum yang tidak jelas itu juga dipengaruhi oleh kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pusat.

"PSBB yang sudah berlangsung kurang maksimal, sehingga perlu diperpanjang waktunya," ucap Ade ketika dihubungkan Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Pengajuan itu berdasarkan rapat dan evaluasi PSBB tahap awal dengan kepala daerah (Bodebek) di Pendopo, Cibinong, kemarin. Hasilnya mereka menyepakati PSBB harus diperpanjang.

"Suratnya sudah diajukan dan dikirim melalui gubernur dan diserahkan ke Menteri Kesehatan," imbuh Ade.

Baca juga: Pasien Corona di Kabupaten Bogor Bertambah, Terbanyak di Gunung Putri

Alasan PSBB ini diperpanjang juga karena makin bertambah tiap hari kasus positif baru terjangkit virus Covid-19 di 17 zona merah kecamatan.

Saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di zona merah rawan penularan ada 105 orang, 11 di antaranya meninggal dunia dan 11 lainnya sembuh.

"Supaya nanti tidak sia-sia jadi harus maksimal sehingga PSBB ini (perpanjangan) mampu menurunkan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Saat penerapan PSBB nanti, pihaknya akan tetap meminta untuk menghentikan sementara kereta rel listrik (KRL). Proses pengajuan juga kepada Kemenhub RI.

Kalaupun tidak, kata Ade, bisa dengan membatasi atau menutup stasiun tertentu dan menyeleksi warga yang akan bepergian.

 

Selain itu, terkait juga dengan operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasioanalnya, karena jika berbeda dikhawatirkan masyarakat akan lari ke pasar atau mini market yang masih beroperasi.

Warga diperbolehkan keluar rumah hanya dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor khusus yang dikecualikan.

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berharap  pemerintah pusat bisa memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah saat PSBB kedua ini berjalan.

Itu penting, kata dia, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB.

Ia juga berharap ada kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan sanksi pelanggaran PSBB kedua nanti.

Baca juga: Tenaga Medis di Kabupaten Bogor Kewalahan Menangani Pasien Corona

Menurut Ade, ketentuan sanksi dalam PSBB mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan tetapi tidak dijabarkan secara rinci.

Seperti yang tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.

"Pemberian surat peringatan tidak cukup untuk mendisiplinkan masyarakat. Maka pertama, kita ingin sanksi kantor dan perusahaan yang masih buka yang tidak mengindahkan aturan seperti penyegelan, karena peneguran sekarang enggak bisa dari kementrian perdagangan kontradiktif aturan pusat dengan daerah," bebernya

Baca juga: 17 Kecamatan di Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com