Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2020, 21:09 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Selain itu, terkait juga dengan operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasioanalnya, karena jika berbeda dikhawatirkan masyarakat akan lari ke pasar atau mini market yang masih beroperasi.

Warga diperbolehkan keluar rumah hanya dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor khusus yang dikecualikan.

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berharap  pemerintah pusat bisa memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah saat PSBB kedua ini berjalan.

Itu penting, kata dia, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB.

Ia juga berharap ada kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan sanksi pelanggaran PSBB kedua nanti.

Baca juga: Tenaga Medis di Kabupaten Bogor Kewalahan Menangani Pasien Corona

Menurut Ade, ketentuan sanksi dalam PSBB mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan tetapi tidak dijabarkan secara rinci.

Seperti yang tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.

"Pemberian surat peringatan tidak cukup untuk mendisiplinkan masyarakat. Maka pertama, kita ingin sanksi kantor dan perusahaan yang masih buka yang tidak mengindahkan aturan seperti penyegelan, karena peneguran sekarang enggak bisa dari kementrian perdagangan kontradiktif aturan pusat dengan daerah," bebernya

Baca juga: 17 Kecamatan di Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com