Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Soal Larangan Warga Tidak Keluar dari Daerahnya, Emil Minta Bantuan Kepolisian

Kompas.com - 27/04/2020, 20:15 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sepakat dengan kepala daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang untuk melarang warga tidak keluar dari daerahnya.

Oleh karena itu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini meminta kepolisian memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus untuk membatasi pergerakan masyarakat.

"Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," kata Kang Emil.

Emil sendiri mengatakan itu saat menggelar pertemuan online terkait indikator keberhasilan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya,Senin (27/4/2020).

Baca juga: 4.309 Orang di Kota Bandung Telah Menjalani Rapid Test

Emil mengatakan salah satu indikator keberhasilan PSBB di Bandung Raya yakni jika pergerakan masyarakat hanya 30 persen baik di area permukiman atau jalanan.

Saat ini, khusus pergerakan di jalan raya, warga atau kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat atau memiliki izin tertulis, kecuali kendaraan yang diatur dalam peraturan bupati atau wali kota.

Kang Emil mengatakan indikator keberhasilan PSBB lainnya yakni melalui hasil tes masif yang digambarkan melalui peta persebaran Covid-19.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kang Emil menjelaskan, tes tersebut dilakukan dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca juga: Pengendara Banyak yang Tak Pakai Masker Selama PSBB di Bandung

Indikator keberhasilan PSBB selanjutnya yakni jumlah penambahn kasus Covid-19 mengalami penurunan, dibanding sebelum diberlakukan PSBB.

“Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus turun menjadi 5 kasus pasien yang dinyatakan positif Covid-19," ucap Kang Emil.

Melalui pertemuan online tersebut, Kang Emil juga meminta laporan pelaksanaan rapid test di masing-masing daerah.

Ia berharap kombinasi PSBB dan rapid tes masif di Bandung Raya dapat memperlambat penambahan kasus Covid-19.

Pada kesempatan tersebut Kang Emil menyampaikan pula tentang rencana pengajuan PSBB provinsi atau PSBB non metropolitan dengan cakupan wilayah Bogor, Depok,Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.

Baca juga: Tenaga Medis Jadi Korban Pasien Tak Jujur, Pemprov Jabar: Kami Hanya Bisa Mengimbau Warga

Menurut Kang Emil, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang dengan membuat satu payung hukum guna menampung daerah non metropolitan.

"Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda, bagi non metropolitan akan mendapat payung hukum PSBB Provinsi,” kata kang Emil.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com