Lalu pelaku langsung masuk kembali ke dalam rumah dan menyiram korban dengan bensin.
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.
Korban pun langsung berteriak minta tolong. Anak dan beberapa tetangga pun datang untuk menolong, begitu juga dengan pelaku.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Sementara itu, TS yang setiap hari bekerja sebagai tukang kayu, mengaku menyesal.
Dirinya merasa tak kuat menahan emosi karena dituduh istrinya berselingkuh.
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.