Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 karena potensi kerumunan massa salah satunya ada di pabrik.
Untuk itu, pengelola pabrik diminta agar menyediakan kartu identitas bagi buruh pabrik untuk mempermudah pos pantau melakukan pemeriksaan. Pasalnya, 60 persen pekerjanya merupakan warga Kendal, perlu ada identitas yang jelas.
“Jadi nanti tinggal menunjukkan saja identitas dari pabrik, sehingga bisa lolos pos pantau,” kata Hendi.
Hendi dalam peraturan wali kotanya telah mewajibkan, penggunaan masker bagi seluruh warga Kota Semarang tanpa terkecuali jika keluar rumah.
Selain itu diwajibkan melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).
"Apabila melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker dan atau perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.