SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo, Selasa (28/4/2020).
"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini betul-betul hal yang penting, untuk (masyarakat) itu tidak usah keluar malam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Luki meminta agar masyarakat patuh dan tak melakukan aktivitas apapun di malam hari.
Baca juga: Pulang dari Surabaya, Perawat Asal Wonogiri Terpapar Covid-19
Ia menegaskan akan menertibkan warga yang melanggar ketentuan PSBB di Surabaya Raya.
"Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali, kita juga ada aturan dan sanksi," ujar dia.
Namun, Luki tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan bagi warga yang melanggar aturan jam malam.
Luki hanya mengatakan polisi akan menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelaku pelanggaran.
"Untuk jam malam, kita lebih mengutamakan pada imbauan," kata dia.
Ia menjelaskan, saat PSBB berlaku, tak semua aktivitas warga dilarang.
Beberapa kegiatan warga tetap diizinkan berlangsung, salah satunya pasar tradisional malam yang tetap diperbolehkan buka.
Baca juga: Kabupaten Ini Jadi Satu-satunya Daerah di Jatim Berstatus Zona Hijau
Serta aktivitas warga yang berkaitan dengan kesehatan, logistik, dan makanan. Namun, hal itu tetap harus berdasarkan aturan khusus.
"Orang-orang yang nanti ada berobat, ambulans, ada yang mau beli obat, ojol yang antar makanan, apalagi pas bulan puasa. Untuk ojol, juga boleh yang membawa barang," kata dia.
Aturan jam malam ini tak tercantum dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, ataupun Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2020.
Namun, dalam Perbup Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020 dan Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020, mengatur soal aturan jam malam itu.
Dalam dua peraturan tersebut tertulis bahwa masyarakat dilarang beraktivitas pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan