SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo, Selasa (28/4/2020).
"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini betul-betul hal yang penting, untuk (masyarakat) itu tidak usah keluar malam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Luki meminta agar masyarakat patuh dan tak melakukan aktivitas apapun di malam hari.
Baca juga: Pulang dari Surabaya, Perawat Asal Wonogiri Terpapar Covid-19
Ia menegaskan akan menertibkan warga yang melanggar ketentuan PSBB di Surabaya Raya.
"Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali, kita juga ada aturan dan sanksi," ujar dia.
Namun, Luki tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan bagi warga yang melanggar aturan jam malam.
Luki hanya mengatakan polisi akan menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelaku pelanggaran.
"Untuk jam malam, kita lebih mengutamakan pada imbauan," kata dia.
Ia menjelaskan, saat PSBB berlaku, tak semua aktivitas warga dilarang.
Beberapa kegiatan warga tetap diizinkan berlangsung, salah satunya pasar tradisional malam yang tetap diperbolehkan buka.
Baca juga: Kabupaten Ini Jadi Satu-satunya Daerah di Jatim Berstatus Zona Hijau