Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Ambon Usulkan PSBB

Kompas.com - 27/04/2020, 16:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar rapat koordinasi untuk rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Provinsi Maluku tersebut, Senin (27/4/2020).

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang mengatakan, rencana pemberlakuan PSBB di Kota Ambon ini telah dikoordinasikan dengan Wali Kota Ambon dan jajarannya, dan dalam waktu dekat akan segera diusulkan ke Mentri Kesehatan Terawan.

“Dalam sehari, dua hari ini, kita sudah usulkan ke Kementerian Kesehatan di Jakarta untuk PSBB,” kata Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin sore.

Baca juga: Saat Aktivis RMS Kibarkan Bendera Benang Raja di Kantor Polisi hingga di Gedung SD di Ambon

Kasrul yang juga Sekretaris Daerah Maluku ini menjelaskan, salah satu alasan perlunya penerapan PSBB di Ambon, lantaran Ambon merupakan salah satu wilayah di Maluku yang telah ditetapkan sebagai zona merah covid-19.

“Karena Ambon ini sudah masuk zona merah, lain-lain itu zona hijau dan kuning, dan nanti pemberlakuan PSBB ini hanya di Ambon saja,” kata Kasrul.

Dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Ambon, pihaknya juga telah membahas berbagai persiapan yang akan dilakukan saat diberlakukan PSBB di Kota Ambon, seperti kesiapan kebutuhan dasar, keuangan, operasional, dan hal lain yang dibutuhkan.

“Kita sudah bahas semua langkah dan persiapannya dan dalam pekan ini kita sudah mengusulkan ke pemerintah pusat,” ujar Kasrul.

Baca juga: UPDATE Corona di Maluku Utara: Bertambah 2 Kasus Positif, Pasien Pernah ke Jakarta dan Bandung

Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) yang diberlakukan di Kota Ambon selama ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PSBB yang diberlakukan di daerah lain.

Sebab, dalam pemberlakuannya, juga dilakukan pembatasan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang terdampak langsung pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Jadi sebenarnya secara de facto, sebenarnya kita sudah menjalankan PSBB, sudah kasih sembako sudah ada pembatasan. Tinggal de jure saja yang belum,” ucap Kasrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com