Khitan juga diizinkan selama PSBB dengan syarat dilakukan di fasilitas kesehatan. Tak boleh ada pesta dalam penyelenggaraan khitan.
Sedangkan pemakaman atau takziah diizinkan asal bukan kematian akibat Covid-19. Kegiatan itu dilakukan di rumah duka, mematuhi aturan jaga jarak, dan dihadiri maksimal 20 orang.
Kegiatan olahraga seperti pertandingan sepakbola juga dilarang selama PSBB.
Baca juga: PSBB Surabaya, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang
"Perlombaan lainnya, serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," jelas Hendro.
Hingga Minggu (26/4/2020), sebanyak 367 kasus positif virus corona baru atau Covid-19 tercatat di Surabaya. Rinciannya, 245 pasien dirawat, 72 sembuh, dan 50 meninggal.
Sementara itu, terdapat 1.004 pasien dalam pengawasan di Surabaya. Rinciannya, 627 masih diawasi, 375 selesai diawasi, dan dua meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.