Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Guru MTS: Sodomi Siswanya 20 Kali karena Ada Rasa Sayang

Kompas.com - 27/04/2020, 15:41 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com –  YH (31), guru berstatus honorer di sebuah madrasah tsanawiyah di Kecamatan Campakamulya, melakukan tindak kekerasan seksual terhadap muridnya sejak September 2019.

Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, korbannya seorang laki-laki berusia 14 tahun. 

"Korban merupakan siswa kelas VII di sekolah tempat pelaku mengajar," kata Ade kepada Kompas.com, Senin (27/5/2020).

Disebutkan, kasus pencabulan ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya.

"Mengaku punya perasaan sayang kepada korban, pelaku pun secara intensif melakukan pendekatan hingga keduanya akrab," ujar dia.

Baca juga: Guru Honorer di Cianjur Cabuli Muridnya Laki-laki Sebanyak 20 Kali

Cabuli korban saat ada kesempatan menginap

Pelaku bahkan sesekali mengajak korban dan beberapa siswa lainnya untuk menginap di sekolah dengan dalih latihan pramuka dan les pelajaran tambahan.

"Pelaku ini memperlakukan korban layaknya seorang kekasih dan pencabulan (sodomi) dilakukan apabila ada kesempatan bertemu," kata Ade. 

"Diperkirakan lebih dari 20 kali dalam rentang waktu tersebut," tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digelandang ke kantor polsek setempat atas kasus dugaan pencabulan.

Pelaku berinisial YH (31) ditenggarai telah menyodomi salah satu siswanya hingga berulang kali sejak September 2019.

Baca juga: Paman Cabuli Keponakan di Kebun, Terungkap Saat Korban Hamil

 

Terancam 15 tahun penjara

Perbuatan pelaku sendiri baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi pesan percakapan WhatsApp sang adik dengan pelaku.

Saat ditanya, korban pun akhirnya menceritakan perbuatan pelaku. 

Kemudian, pelaku dilaporkan ke polsek setempat dan diamankan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com