Perbuatan pelaku sendiri baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi pesan percakapan WhatsApp sang adik dengan pelaku.
Saat ditanya, korban pun akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.
Kemudian, pelaku dilaporkan ke polsek setempat dan diamankan petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.