Termasuk pula harus menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu.
Baca juga: Sederet Fakta Penting Jelang Penerapan PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
Sementara bagi penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi, diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan, yaitu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Pengemudi juga diwajibkan menggunakan masker di dalam kendaraan, serta membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Selain Surabaya, dua daerah lainnya yang akan menerapkan PSBB di waktu yang sama, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.