Mereka geram dengan ulah para pencuri yang dilakukan di bulan puasa tersebut.
“Sebelum dibawa ke Mapolsek, tiga tersangka diamankan masyarakat,” ungkap dia.
Baca juga: Curi 3 Karung Gabah, 2 Warga Banyumas Babak Belur Dihajar Massa
Namun, kondiri korban yang dipukul tersebut tidak terlalu parah. Ketika tiba di Mapolsek,, ketiganya langsung diobati dan diperiksa.
“Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP,” terang dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 21 buah sarung wadah jeruk, satu buah gergaji kecil, satu celurit, dua tas punggung dan jeruk hasil curian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.