JEMBER, KOMPAS.com - Ay, (21), Hl (38), RA (23), warga Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, tertangkap basah oleh warga saat mencuri jeruk di Desa Paleran Kecataman Umbulsari, Sabtu (25/4/2020) malam.
Aksi ketiga pencuri itu pun diketahui oleh pemilik kebun. Akhirnya, dia mengabari warga untuk melakukan pengempungan.
Setelah berhasil dikepung warga, para pencuri tersebut tak bisa kabur. Mereka tertangkap basah dan sempat diamuk oleh warga sekitar.
Baca juga: Kena PHK, Bapak 4 Anak Curi Tabung Gas demi Makan hingga Dihajar Massa
Warga merekam video pemukulan tersebut dan menyebarkannya di grup Facebook info warganet Umbulsari. Video kasus main hakim sendiri itu pun menjadi viral di media sosial Facebook.
“Sudah,sudah, sudah,” kata salah seorang warga melarang warga lain yang melakukan pemukulan dalam video tersebut.
Selanjutnya, ketiga pencuri yang sudah terluka itu dibawa ke Mapolsek Umbulsari.
Kaur Binops Polres Jember Iptu Solekhan Arif membenarkan, ketiga pencuri yang ditangkap warga itu dihakimi massa.
“Itu terjadi Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polsek mendapat informasi dari warga bahwa ada beberapa orang yang masuk ke kebun jeruknya,” kata dia pada Kompas.com via telepon, Minggu (26/4/2020).
Menurut Solekhan, para pencuri tersebut masuk ke kebun jeruk untuk mencuri.
Pemilik kebun yang mengetahui aksi itu dan langsung mengabarkan pada warga sekitar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan