MAKASSAR, KOMPAS.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah memasuki hari ketiga.
Namun, masih banyak masyarakat yang tetap berkeliaran dan berkerumun di tempat-tempat umum.
Tak hanya itu, shalat berjemaah juga masih diselenggarakan sejumlah masjid di Makassar.
Baca juga: Pengakuan Sopir Travel Menurunkan Pemudik yang Sesak Napas di Jalan
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, pihaknya saat ini sedang berdiskusi mengenai sebagian besar masjid yang tetap menggelar shalat tarawih berjemaah.
Pembahasan tersebut melibatkan Polrestabes Makassar, Kodim 1408/BS Makassar, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
“Data yang kami terima berbeda-beda, tapi jumlahnya ratusan. Bahkan ada masjid yang sengaja mematikan lampu, seolah-olah tidak ada kegiatan. Tapi mereka melakukan shalat berjemaah dan shalat tarawih,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: Satpol PP Menyita Komputer Warnet yang Buka Saat PSBB
Iqbal mengatakan, Pemkot Makassar sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai banyaknya pelanggaran selama PSBB.
Nantinya, pengurus masjid yang melanggar aturan PSBB akan diberikan surat teguran.
Namun, jika masih melakukan pelanggaran setelah diberikan surat teguran, maka akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengurus masjid atau imam masjid yang melakukan pelanggaran akan kita surati dulu. Kalau masih mengabaikan surat teguran tertulis itu, nanti aparat kepolisian akan melakukan pemanggilan langsung dan memberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” kata Iqbal.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas warga Kota Makassar masih padat, sama seperti sebelum adanya penetapan PSBB.
Baca juga: Bukan PSBB, Kota Semarang Berlakukan PKM Mulai 27 April 2020
Sejumlah ruas jalan masih ramai.
Warga masih banyak yang tidak mengenakan masker dan berkumpul.
Toko dan kios selain penyedia sembako juga masih beroperasi.
“Mulai besok kita akan tindak tegas. Kita sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI," kata Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar aturan PSBB.
“Kalau masih beroperasi, kita akan tindak tegas,” kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.