Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Makassar, Lampu Masjid Dimatikan Saat Shalat Berjemaah

Kompas.com - 26/04/2020, 18:12 WIB
Hendra Cipto,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Namun, jika masih melakukan pelanggaran setelah diberikan surat teguran, maka akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pengurus masjid atau imam masjid yang melakukan pelanggaran akan kita surati dulu. Kalau masih mengabaikan surat teguran tertulis itu, nanti aparat kepolisian akan melakukan pemanggilan langsung dan memberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” kata Iqbal.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas warga Kota Makassar masih padat, sama seperti sebelum adanya penetapan PSBB.

Baca juga: Bukan PSBB, Kota Semarang Berlakukan PKM Mulai 27 April 2020

Sejumlah ruas jalan masih ramai.

Warga masih banyak yang tidak mengenakan masker dan berkumpul.

Toko dan kios selain penyedia sembako juga masih beroperasi.

“Mulai besok kita akan tindak tegas. Kita sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI," kata Iqbal.

Iqbal juga menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar aturan PSBB.

“Kalau masih beroperasi, kita akan tindak tegas,” kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com