Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Menyita Komputer Warnet yang Buka Saat PSBB

Kompas.com - 26/04/2020, 15:32 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, menyegel sebuah warung internet (warnet), karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain menutup warnet di Jalan S Parman, Kota Padang itu, Satpol PP juga menyita satu unit komputer warnet sebagai barang bukti.

"Mereka melanggar aturan PSBB, di mana masih buka, bahkan hingga dini hari," ujar Kepala Satpol PP Padang Alfiadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 26 April 2020

Alfiadi mengatakan, para pengunjung warnet yang kedapatan saat razia langsung diminta pulang ke rumah masing-masing.

"Kebanyakan mereka kabur saat kita datang. Kemudian yang masih asyik bermain kita suruh pulang," kata Alfiadi.

Alfiadi mengimbau agar masyarakat mematuhi pelaksanaan PSBB di Sumbar.

Baca juga: Cerita Perantau Asal Padang Berhasil Meninggalkan Jakarta Hari Pertama Larangan Mudik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com