PADANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, menyegel sebuah warung internet (warnet), karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain menutup warnet di Jalan S Parman, Kota Padang itu, Satpol PP juga menyita satu unit komputer warnet sebagai barang bukti.
"Mereka melanggar aturan PSBB, di mana masih buka, bahkan hingga dini hari," ujar Kepala Satpol PP Padang Alfiadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 26 April 2020
Alfiadi mengatakan, para pengunjung warnet yang kedapatan saat razia langsung diminta pulang ke rumah masing-masing.
"Kebanyakan mereka kabur saat kita datang. Kemudian yang masih asyik bermain kita suruh pulang," kata Alfiadi.
Alfiadi mengimbau agar masyarakat mematuhi pelaksanaan PSBB di Sumbar.
Baca juga: Cerita Perantau Asal Padang Berhasil Meninggalkan Jakarta Hari Pertama Larangan Mudik