Saat itu, kata Robin, pelaku hendak memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban.
Dia melihat korban sedang tidur menggenakan baju tidur yang tersibak memperlihatkan paha dan bokong korban.
"Langsung naik birahi ku, timbul niat memperkosanya. Sudah sebulan aku pisah ranjang sama istri karena faktor ekonomi," kata Robin menirukan ucapan pelaku.
Kini, bapak dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia diamankan bersama barang bukti sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Berkali-kali, Terbongkar Saat Korban Melapor ke Ibunya
Polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban, sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Robin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.