Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PSBB di Surabaya, Risma Sosialisasi ke Pasar Genteng

Kompas.com - 25/04/2020, 16:48 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama jajarannya melakukan sosialisasi menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada kesempatan itu, Risma memimpin langsung jalannya penertiban pedagang dan pembeli sesuai dengan protokol Covid-19.

Sosialisasi tentang PSBB ini berlangsung di Pasar Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya, Sabtu (25/4/2020).

Baca juga: PSBB Surabaya, Warga yang Lewati 17 Titik Perbatasan Diperiksa Suhu Tubuh

Setiba di Pasar Genteng, Risma berkeliling masuk meminta kepada semua warga agar melaksanakan protokol bersama-sama.

Mulai dari menjaga kebersihan, menggunakan masker hingga menjaga jarak atau physical distancing, baik sesama pedagang, maupun dengan pembeli.

Risma beberapa kali juga ikut menata barang-barang milik pedagang agar tidak berdempetan dengan penjual yang lain.

"Ayo jangan nggerombol (bergerombol), tolong dijaga jaraknya. Pakai maskernya jangan lupa," kata Risma di sela menertibkan pedagang pasar.

Di pasar itu, Risma meminta para pembeli dan penjual tidak kontak fisik secara langsung saat melakukan transaksi.

Saat pembeli memilih barang, misalnya, mereka diimbau untuk tetap berada di depan toko dan tidak ikut mengambil barang.

"Jangan bergerombol, pembeli di luar," kata dia.

Baca juga: Hari Pertama PSBB di Banjarmasin, Warga Keluyuran Saat Jam Malam dan Satpol Bawa Rotan Saat Patroli

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengakui bahwa Risma memang selalu menekankan agar warga tidak kontak fisik, menerapkan physical distancing dan menjaga kebersihan, utamanya mencuci tangan.

Saat melakukan transaksi pembayaran, menurut dia, pembeli diminta cukup meletakkan uang kemudian diambil oleh pedagang sembari menyemprotkan hand sanitizer ke uang tersebut.

"Perintah dari Bu Risma jangan sampai ada sentuhan langsung antara pedagang dengan pedagang dan pedagang dengan pembeli. Kalau pun harus membayar dengan uang, uangnya harus diletakkan baru kemudian diambil pembeli dengan disemprot hand sanitizer," ujar dia.

Menurut dia, dengan situasi dan kondisi saat ini, masker harus digunakan dan tidak boleh lepas. Baik pedagang, pembeli, serta kuli panggul wajib mengenakam masker di pasar.

"Semua harus mengenakan masker dimana pun dan kapan pun. Kalau ada yang tidak terdengar karena tertutup oleh masker, pedagang bisa menyiapkan kertas (media komunikasi)," ujar dia.

Selain itu, sebelum masuk pasar, baik pedagang atau pembeli akan dicek suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas.

Apabila ditemukan warga yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam pasar.

"Ini berlaku baik pedagang atau siapapun yang temperaturnya diatas 38 derajat, tidak boleh masuk pasar," kata dia.

Kota Surabaya akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020) hingga 11 Mei 2020.

Kepastian tersebut didapatkan setelah rapat final PSBB di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com