KOMPAS.com- Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Jumat (24/4/2020) terkuak kecemburuan istri Jamaluddin, Zuraida pada asisten pribadi suaminya, CFR (26).
Pada sidang tersebut, CFR hadir sebagai saksi.
Zuraida bahkan menyebut, CFR menjadi salah satu alasan ia membunuh suaminya sendiri.
"Kau inilah alasanku sakit hati dan membunuh korban," kata terdakwa Zuraida melalui video teleconference sembari menangis, seperti dilansir Tribun Medan.
Baca juga: Cerita Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan: Sempat Molor gara-gara Saksi Kesasar
"Dia itu pernah mem-video call Jamal, saya pernah melihatnya," kata Zuraida.
Namun saat dikonfrontir oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, CFR sempat menyangkalnya.
Zuraida pun diketahui pernah menegur CFR saat tengah bekerja bersama suaminya.
Baca juga: Ibu Pembunuh Hakim PN Medan Ingin Anaknya Dihukum Seringan-ringannya, Ini Alasannya
CFR mengaku sudah bekerja menjadi asisten pribadi Hakim PN Medan Jamaluddin sejak Maret 2019.
"Saya bekerja dengan almarhum sejak bulan Maret tahun lalu, dan saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata dia.
Menjawab pertanyaan hakim, CFR mengaku memang pernah mengerjakan pekerjaan di meja almarhum Jamaluddin dan hanya satu kali.
CFR tak menampik dirinya pernah diperingatkan oleh Zuraida.
"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.
Meski begitu, ia mengaku tak tahu jika yang dilakukan Zuraida itu karena cemburu padanya.
"Oh, Jadi cemburu. Aku baru tahu, kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa sama aku," jawab CFR.
Baca juga: Istri Hakim PN Medan Mengaku Diselingkuhi, Anak Korban: Kesannya Adem-Adem Saja
Mobil saat itu berada di jurang kebun sawit milik warga di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban yang tak harmonis.
Terdakwa kemudian berkenalan dengan Jefri Pratama, terlibat asmara dan berencama menikah. Bersama Reza Pahlevi, Jefri dan Zuraida kemudian merencanakan pembunuhan.
Baca juga: Pengakuan Anak Kedua Hakim PN Medan: Tiap Malam Jumat JP Main Dam Batu dengan Ayah...
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, Jamaluddin tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya.
Berdasarkan rekonstruksi, Zuraida, Jefri dan Reza membekap korban hingga kehabisan napas lalu membuang jasadnya bersama mobil milik korban ke jurang.
Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Zuraida Cemburu, Sebut Aspri Cut Rafika Jadi Alasan Terdakwa Bunuh Jamaluddin
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.