Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Surabaya, Warga yang Lewati 17 Titik Perbatasan Diperiksa Suhu Tubuh

Kompas.com - 24/04/2020, 21:40 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kota Surabaya akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020) hingga 11 Mei 2020.

Kepastian tersebut didapatkan setelah rapat final PSBB di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penerapan PSBB membuat penjagaan di 17 titik perbatasan Surabaya diperketat.

Baca juga: Pergub Jatim soal PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Warga yang hendak memasuki Surabaya melalui 17 titik itu akan diperiksa secara rinci.

"Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup," kata Eddy dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Suhu tubuh warga yang ingin memasuki Surabaya juga akan dicek oleh petugas di 17 titik itu.

Warga yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius akan dibawa ke puskesmas terdekat.

"Akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test," kata Eddy.

Dalam penerapan PSBB, Pemkot Surabaya bekerja sam dengan Polri dan TNI.

 

Eddy pun meminta masyarakat mematuhi setiap aturan yang ditetapkan selama PSBB ini.

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama," ujar dia.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Baca juga: Pulang dari Pelatihan Haji di Surabaya, Seorang Perawat Positif Covid-19

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, perwali tersebut sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

"Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya," kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com