KEDIRI, KOMPAS.com - Polres Blitar membekuk dua anggota kompolotan spesialis pencurian mobil di wilayah Jawa Timur pada Jumat (24/4/2020).
Dua tersangka itu merupakan S, warga Kabupaten Malang, dan A, warga Kabupaten Blitar.
Polisi menyita satu mobil pikap dan satu minibus dalam penangkapan itu. Selain itu, polisi menyita sebuah motor dan gunting.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Ardi Purboyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Dari laporan masyarakat yang masuk lalu kita dalami," ujar Ardi kepada para wartawan, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Pelaku Penggelapan 20 Mobil Rental di Bandung Ditangkap, Satu Mobil Digadaikan Rp 20 Juta
Awalnya, Polres Blitar menangkap tersangka S di Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Polisi menemukan mobil pikap hasil curian di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, dalam penangkapan itu.
Setelah diperiksa, S mengaku tak bekerja sendirian. Polisi pun mendapatkan keterangan bahwa rekannya berinisial A sedang berada di Tulungagung.
Dalam aksinya, para pelaku tak merusak kunci kontak mobil yang dicuri. Mereka merekayasa bagian kelistrikan untuk menyalakan mobil.
"Untuk barang hasil curian, sementara dipakai sendiri," lanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.