Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Kapal Berpenumpang Dilarang Sandar di Maluku Utara

Kompas.com - 24/04/2020, 19:40 WIB
Robertus Belarminus

Editor

"Kami meminta tegas, terutama penumpang yang baru tiba di Maluku Utara wajib menjalani karantina yang ditetapkan pemerintah daerah selama 14 hari guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19," ujar dia.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta kepada seluruh kabupaten/kota di sana untuk menyediakan tempat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar daerah terjangkit.

Baca juga: Mulai 22 April, Pelabuhan dan Bandara di Maluku Utara Ditutup

Kalau ditemukan ada kapal laut atau kapal angkutan penyeberangan yang mengangkut orang atau penumpang dari luar Maluku Utara, maka tidak diberikan surat izin sandar.

Sementara itu, sesuai pantauan di lapangan, tidak terlihat aktivitas kapal tujuan berbagai kabupaten maupun antar-provinsi yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani, hanya kapal barang yang melakukan aktivitas bongkar muat.

Sedangkan, di Pelabuhan Dufa-Dufa, Armada Semut Mangga Dua dan Bastiong Ternate, masih terlihat beroperasi untuk tujuan Sofifi, Sidangoli, dan Rum Tidore, tetapi jumlah penumpangnya dibatasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com