Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SMP

Kompas.com - 24/04/2020, 18:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DH tega melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri dan tiga anak saudaranya. 

Tindakan pencabulan dilakukan oleh pria yang berprofesi sebagai sopir ini sejak anaknya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Sementara, saat sang anak SMP, DH menyetubuhinya.

KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo tersangka dugaan persetubuhan dan tindakan cabul yang berhasil diamankan berinisial DH.

"Tersangka DH ini melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya," ujar KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Ditinggal Istri Jadi TKI, Bapak di Blitar Setubuhi Anak Tirinya Selama 2 Tahun

Tersangka DH melakukan tindakan pencabulan sejak tahun 2012. Saat itu korban masih duduk di kelas 3 SD.

Tak hanya itu, DH juga menyetubuhi anaknya sendiri. DH melakukan hal itu sejak tahun 2018. Saat itu korban duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Perbuatan tersangka ini dilakukan di dalam rumah. DH melakukan aksinya ketika istrinya tidak berada di rumah.

"Dilakukannya itu di dalam kamar tersangka," ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka ini bekerja sebagai sopir antar kota. Tersangka melakukan aksinya setelah pulang dari bekerja tersebut.

Setiap kali usai melakukan aksinya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Sebab yang akan malu korban sendiri.

"Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," jelasnya.

Baca juga: Dendam, Motif Pria yang Bunuh Mantan Pacar Lalu Setubuhi Korban

Selain kepada anaknya, tersangka DH juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih memiliki hubungan saudara denganya.

"Melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.

Peristiwa ini terungkap lanjutnya berawal dari chat korban kepada tantenya. Korban menceritakan apa yang dialaminya setelah ditanya oleh tantenya tersebut.

Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja. Sebab saat itu kondisi rumah sepi.

"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, DH dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com