LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta miras oplosan di LA Mania Lamongan, Jawa Timur, yang menewaskan empat orang.
Dua tersangka itu berinisial MRP warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dan NH warga Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Empat orang tersebut tewas usai sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri.
Tiga orang meninggal dunia pada Jumat (17/4/2020) dan satu lainnya berselang satu hari kemudian.
Baca juga: Di Lamongan, 2 Hari Pesta Miras Oplosan, 4 Orang Tewas dan Salah Satunya Wanita
Sementara, MRP dan NH, merupakan penjual miras yang sempat dikonsumsi oleh para korban.
"Kami kemarin memang masih menunggu hasil lab keluar dulu. Sekarang akhirnya diketahui," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, kepada awak media, Jumat (24/4/2020).
"Dari hasil lab, kandungan alkohol atau etanol-nya itu cuma 2 persen, metanol-nya yang 28 persen. Padahal, metanol itu biasanya ada pada cairan pembersih lantai, pembersih kaca, dan itu kalau diminum sangat berbahaya," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium, akhirnya juga diketahui bahwa cairan yang membuat empat orang tewas itu diduga kuat berasal dari minuman utama yang mereka minum pada saat pesta miras.
"Bukan karena campuran minuman, tapi minuman utama yang diminum oleh mereka yang tewas waktu itu. Karena kandungan metanolnya begitu besar," kata Harun.