Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman Cabuli Keponakan di Kebun, Terungkap Saat Korban Hamil

Kompas.com - 24/04/2020, 16:51 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - MB alias T (52), warga Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi karena diduga telah mencabuli keponakannya sendiri berinisial FO (14).

Kasus tersebut terungkap setelah korban hamil dan perutnya terlihat semakin membesar.

Saat diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku jika sebelumnya telah diperkosa oleh pamannya tersebut.

Tak terima perlakukan MB, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Disetubuhi dua kali

Setelah mendapat laporan terkait kasus pencabulan itu, korban langsung dilakukan visum di rumah sakit.

Sedangkan pelaku langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami tahan di Mapolres TTS untuk selanjutnya diproses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, Jumat (24/4/2020).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"Korban dua kali dicabuli oleh pelaku yakni pada Bulan Mei 2019 dan Bulan Desember 2019," ungkap Jamari, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Paman Tega Cabuli Keponakan yang Masih SD hingga Hamil

Diancam dibunuh

Perbuatan bejat yang dilakukan MB tersebut dilakukan di rumahnya sendiri. Karena selama ini, korban tinggal di rumah pelaku.

Saat hendak dicabuli tersebut, korban sempat melawan dan berusaha berontak.

Hanya saja oleh pelaku diancam akan dibunuh, sehingga korban tak berdaya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, pelaku juga masih mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

"Kejadian kedua, korban dicabuli di kebun milik pelaku, dengan ancaman yang sama," ungkap Jamari.

Baca juga: Fakta Bapak Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Berkali-kali karena Kesal Tak Dilayani Istri

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com