Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Bandara Ngurah Rai Bali Masih Layani Penerbangan Domestik

Kompas.com - 24/04/2020, 16:31 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, masih membuka layananan penerbangan penumpang domestik, Jumat (24/4/2020).

Izin diberikan hanya untuk penerbangan yang sudah dipesan sebelumnya.

"Untuk hari ini masih diberikan izin untuk flight yang sudah direservasi sebelumnya dan sesuai arahan Kemenhub. Kalau Bandara masih tetap buka dan tidak ditutup," kata Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Andanina Dyah Permata Megasari, saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Angkut Penumpang Hari Ini

Sedangkan untuk hari selanjutnya, pihak bandara masih menunggu arahan regulator dan juga koordinasi dengan maskapai.

"Kami akan memantau terus. Karena sesuai arahan Kemenhub, hari ini kan untuk transisi yang sudah reservasi sebelumnya. Sehingga diberikan izin terbang," kata dia.

Dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Kementerian Perhubungan menyatakan penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020).

Hal ini untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Sementara untuk penerbangan internasional, tetap beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia.

Baca juga: Patuhi Larangan Mudik, Kapal Pelni Tidak Jual Tiket Penumpang hingga 8 Juni

Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

Adapun setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com