KOMPAS.com- Rencana seorang pria menikahi perempuan asal Bantul, DI Yogyakarta, KR (22) kandas setelah mengetahui dirinya ditipu.
Tak main-main, uang ratusan juta rupiah sudah diserahkan pria tersebut kepada calon mempelai wanita berinisial KR untuk persiapan pernikahan.
Namun ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli ponsel hingga liburan.
Baca juga: Tipu Calon Suami, Wanita Ini Gunakan Uang Pernikahan untuk Berlibur
Pertemuan mereka terjadi bulan Oktober 2019.
"Kenalan di suatu pesta ulang tahun, lalu pacaran. Mereka sepakat untuk menikah," ujar Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Dalam perkenalannya, KR mengaku sebagai pengusaha restoran.
Padahal ternyata KR hanya ibu rumah tangga biasa.
KR pernah menikah dan bercerai, sedangkan pria tersebut masih bujang.
"Korbannya masih bujang, kalau tersangka mengakunya pengusaha restoran tapi sebenarnya ibu rumah tangga. Tersangka ini pernah menikah, dalam proses cerai," ungkapnya.
Baca juga: PSBB Jakarta: Menikah di KUA Tanpa Resepsi, Pesta Khitan Dilarang
Setelah sepakat menikah, mereka merencanakan persiapan seperti menyewa gedung.
Pria itu juga sudah memberikan uang untuk pasok tukon serta memberi seserahan dalam bentuk perhiasan emas.
"Totalnya Rp 448.795.000, itu rencananya untuk resepsi, untuk sewa gedung, pasok tukon dan catering lain-lain," ungkapnya.
Namun sayangnya, uang yang telah diterima KR justru digunakan untuk hal lainnya.
Baca juga: Kemenag Buka Kembali Layanan Akad Nikah
Selain itu, dia juga menghamburkan uang tersebut untuk berlibur ke Bali.
Ironisnya, KR mengajak pria pemilik uang berlibur ke Bali. Pria itu tak tahu yang digunakan adalah uang pribadinya.
"Untuk jalan-jalan di Bali, dan juga untuk menginap di beberapa hotel berbintang. Pintarnya tersangka, saat ke Bali itu sama pacarnya ini," ujarnya.
Si pria memang sejak awal sudah tertipu karena percaya jika KR adalah orang kaya.
"Pacarnya tahunya karena pengusaha restoran, menginap di mana ya bangga. Tahunya (tersangka KR) memang orang kaya," katanya.
Kecurigaan pria tersebut muncul ketika mengecek sewa gedung yang belum terurus.
KR belum memesan gedung, bahkan uangnya sudah habis untuk kesenangan pribadi.
"Begitu ditagih, ternyata uangnya sudah habis. Pihak pelapor merasa dirugikan, lalu lapor ke Polsek Mergangsan," ucapnya.
Atas laporan pria itu, polisi segera meringkus KR.
Akibat perbuatanya, KR dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.