Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Adi Soemarmo Hentikan Sementara Penerbangan Komersial

Kompas.com - 24/04/2020, 15:54 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Angkasa Pura I Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo di Boyolali, Jawa Tengah menghentikan sementara operasional penerbangan komersial untuk penumpang hingga 31 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo Abdullah Usman di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2020).

Usman mengatakan, penghentian sementara operasional sementara penerbangan komersial untuk penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.

"Untuk hari ini (Jumat) masih diizinkan beroperasi mengingat penumpang yang melakukan reservasi sudah dilakukan lama," jelas Usman.

Baca juga: Datangi Bandara Lombok, Puluhan Calon Penumpang Pastikan Penghentian Penerbangan

Usman menjelaskan, pihaknya akan menjaga keadaan tetap aman dan kondusif pada saat penumpang melakukan refund maupun reschedule.

Sementara untuk angkutan kargo dan penerbangan khusus masih akan tetap dilayani oleh Bandara Adi Soemarmo.

"Larangan sementara penerbangan komersial untuk penumpang dilaksanakan sampai 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," tutur dia.

Airport Operation Service And Hospitality Manager Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jasman mengatakan, selama operasional penerbangan komersial untuk penumpang dihentikan sementara, hanya penerbangan kargo, VVIP, tamu negara, militer dan medical flight.

"Untuk hari ini masih ada dispensasi dari Otoritas Bandara Wilayah 3 Surabaya merupakan sosialisasi penerapan KM 25 Tahun 2020 yang disahkan kemarin. Untuk yang datang ada lima penerbangan dan yang berangkat empat penerbangan," katanya.

Baca juga: Bandara Hanandjoeddin Belitung Ditutup untuk Umum hingga 1 Juni

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com