Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kepala Desa Jadi Tersangka Penyebab Banjir Bandang Ijen

Kompas.com - 24/04/2020, 13:40 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com – SY (50), Kepala Desa Jampit, Kecamatan Ijen, ditangkap oleh Kepolisian Resor Bondowoso Selasa (21/4/2020).

Oknum Kades tersebut diduga diduga telah melakukan alih fungsi lahan dengan menanam kentang dan kubis di areal kawasan hutan.

Lokasinya di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen.

Kasat Reskrim, AKP Jamal mengatakan, kepala desa tersebut juga merupakan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Baca juga: Seorang ODP Covid-19 di Bondowoso Meninggal, Hasil Rapid Test Reaktif

 

Dia telah membuka lahan dan melakukan kegiatan perkebunan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung sejak Oktober 2019 lalu.

"Luas lahan yang ditanami kurang lebih 5,57 hektare," kata Jamal, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Jamal menambahkan, kepala desa tersebut melakukan alih fungsi lahan atas inisiatif sendiri dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Hal itu diduga menjadi penyebab banjir bandang pada saat hujan di sekitar kawasan tersebut, 29 Januari 2020 lalu.

Banjir tersebut menyebabkan empat orang terluka dan 79 hewan ternak mati.

“Alih fungsi lahan ini yang kemudian diduga salah satu penyebab banjir di kawasan Kecamatan Ijen,” terang dia.

Sekarang, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk tersangka lainnya.

Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Banjir Lumpur di Kecamatan Ijen, Bondowoso

Polres Bondowoso sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti satu sak warna kuning yang berisikan sample kentang sisa panen dan hasil pemeriksaan lapangan pada petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 92 Ayat (1) huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 78 Ayat (1) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com