BONDOWOSO, KOMPAS.com – SY (50), Kepala Desa Jampit, Kecamatan Ijen, ditangkap oleh Kepolisian Resor Bondowoso Selasa (21/4/2020).
Oknum Kades tersebut diduga diduga telah melakukan alih fungsi lahan dengan menanam kentang dan kubis di areal kawasan hutan.
Lokasinya di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen.
Kasat Reskrim, AKP Jamal mengatakan, kepala desa tersebut juga merupakan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Baca juga: Seorang ODP Covid-19 di Bondowoso Meninggal, Hasil Rapid Test Reaktif
Dia telah membuka lahan dan melakukan kegiatan perkebunan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung sejak Oktober 2019 lalu.
"Luas lahan yang ditanami kurang lebih 5,57 hektare," kata Jamal, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Jamal menambahkan, kepala desa tersebut melakukan alih fungsi lahan atas inisiatif sendiri dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Hal itu diduga menjadi penyebab banjir bandang pada saat hujan di sekitar kawasan tersebut, 29 Januari 2020 lalu.
Banjir tersebut menyebabkan empat orang terluka dan 79 hewan ternak mati.
“Alih fungsi lahan ini yang kemudian diduga salah satu penyebab banjir di kawasan Kecamatan Ijen,” terang dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.